Permudah Perpanjangan Sim Satuan Lalu Lintas Polres Garut Berikan Layanan Sim Keliling
Garut – SIM Keliling merupakan layanan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM C maupun SIM A, yang tempatnya pelaksanaannya di dalam mobil Sim keliling secara mobile yang tempatnya sudah terjadwal.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM saja, untuk pembuatan SIM baru tetap harus membuat di Satpas Polres Garut untuk melakukan rangkaian prosedur hingga ujian praktik pembuatan SIM baru.
Melalui akun instagram resmi @satlantaspolresgarut, di informasikan bahwa layanan tersebut buka dari mulai jam 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Adapun untuk persyaratan yang harus di persiapkan oleh pemohon SIM ialah membawa KTP yang asli, SIM asli yang akan diperpanjang dan fotocpy KTP serta SIM masing-masing dua lembar.
Prosedur pelayanan SIM Keliling ini adalah pemohon harus melakukan pendaftaran, selanjutnya melengkapi administrasi persyaratan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, kemudian pemohon akan diminta untuk identifikasi foto. Lalu terakhir pemohon hanya tinggal menunggu petugas mencetak SIM terbaru milik pemohon.
Untuk jadwal lokasi SIM keliling Polres Garut periode bulan Juli dibagi menjadi 2 mobil SIM keliling, baik mobil 1 dan mobil 2 SIM keliling beroprasi dari hari Senin hingga hari Minggu terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai tanggal 30 Juli 2024.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., mengatakan untuk lokasi dan waktu SIM keliling periode bulan Juli 2024 sudah tertera di akun instagram @satlantaspolresgarut. Selasa (09/07/2024).
Aang menjelaskan jika masyarakat bisa memantau jadwal SIM keliling melalui akun media sosial resmi @satlantaspolresgarut dan @satpaspolresgarut. Lanjut ia menambahkan jika jadwal SIM Keliling sewaktu-waktu bisa berubah dan perpanjangan SIM tidak boleh melewati masa berlaku SIM tersebut.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).