Polsek Banyuresmi Tertibkan Penggunaan Knalpot Bising Yang Resahkan Masyarakat

Garut | Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / brong masih marak di jalanan walaupun seetiap hari Polres Garut beserta Polsek jajaran melakukan Razia.

Polsek Banyuresmi Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / Brong tersebut untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakt. Rabu (02/10/2024).

Kegiatan penertiban operasi knalpot brong tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman, S.IP., S.Pd., I., bersama anggota Polsek Banyuresmi di SMK Darul Mukminin dan di depan PT. Cleo.

Polsek Banyuresmi Polres Garut melakukan penindakan kepada 5 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / bising / brong.

Lanjut Usep, dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu juga menindaklanjuti aduan dan keluhan dari warga masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong.

“Kami akan terus melakukan Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sampai Kecamatan Banyuresmi terbebas dari knalpot brong”. Pungkas Usep.

Loading

Previous Article
Next Article