Pengendara Motor Dengan Knalpot Brong Tabrak Petugas

Garut | Seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Plat Nomor terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 06.45 WIB, di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Mako Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K melalui Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi Prasetya, S.H. mengatakan peristiwa ini bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, dengan menggunakan knalpot tidak sesuai standar/brong.

Pengendara ini sebelumnya telah di berhentikan oleh petugas kepolisian di depan Rumah Sakit Anisa Queen karena pelanggaran lalu lintas yaitu menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan plat nomor dan tidak ada spion. Namun, bukannya berhenti, pelaku justru melarikan diri.

Petugas yang sedang melaksanakan jam rawan pagi yang berada di depan pintu keluar Polres Garut berusaha mengehentikan pengendara tersebut, namun pelaku terus kabur.

Bripka Sandi yang sedang bertugas pengaturan lalu lintas di depan Mako Polres Garut dan memonitor melalui pesawat HT juga berusaha menghentikannya.

Akan tetapi pengendara tersebut berusaha menghindar dan menabrak petugas tersebut kemudian melarikan diri menuju arah Copong.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik berhasil mengungkap identitas dan di lakukan pemeriksaan kepada pelaku pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa sepeda motor Yamaha Mio tanpa TNKB yang di gunakan pelaku saat melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pasal 310 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.

Selain itu, Pasal 312 mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada polisi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.

“Namun, terkait proses hukumnya, di selesaikan secara diversi atau kekeluargaan karena Bripka Sandi mencabut laporannya. Laporan di cabut karena korban melihat pelanggar ini masih di bawah umur,” ucap Adhi.

Proses hukum melalui mekanisme diversi, yang merupakan prosedur hukum untuk mengedepankan penyelesaian kasus di luar pengadilan, dengan tujuan memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap anak yang terlibat dalam kasus pidana.

“Kasus ini sudah di selesaikan secara diversi oleh pihak kepolisian. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.” Pungkas Adhi.

Loading

Previous Article
Next Article